Sejarah Program Studi D-III Kebidanan Karo

Prodi Kebidanan Kabupaten Karo berawal dari Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) yang didirikan tahun 1982. SPK dibangun oleh Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.00.06.1.3.4478. Kemudian pada tahun 1998 beralih nama menjadi UPT Akademi Kebidanan Kabanjahe milik Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara. Selanjutnya beralih dibawah Kementerian Kesehatan melalui Surat Keputusan Menristekdikti RI No. 1235/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama yang diselenggarakan oleh Politeknik Kemenkes Medan di Kabupaten Karo.

Program Studi Diploma III Kebidanan Karo berada dalam status idle sejak tahun 2020 dan masa akreditasinya telah berakhir pada tahun 2022. Kondisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan program studi kesehatan yang ditetapkan melalui surat Kepala Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan BPPSDMK Nomor DP.03.01/3/5410/2020 tentang pengalihan mahasiswa Program Studi D III Kebidanan Tanah Karo ke Program Studi D III Kebidanan Tapanuli Utara. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pengendalian mutu dan penyesuaian terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan pada saat itu.

Selanjutnya, institusi juga telah mengusulkan penutupan dan merger Program Studi Diploma III Kebidanan Kabanjahe melalui surat Nomor OT.01.01/00/1978/2021 tanggal 27 Oktober 2021, berdasarkan hasil telaah dan bahan pertimbangan penutupan program studi. Pertimbangan tersebut mencakup aspek keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan, efisiensi tata kelola, ketersediaan sumber daya, serta upaya menjaga mutu pendidikan tinggi kesehatan agar tetap sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan kebutuhan layanan kesehatan.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penguatan sumber daya manusia kesehatan, institusi kembali melakukan evaluasi strategis terhadap keberlanjutan Program Studi Diploma III Kebidanan Karo. Berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melalui Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025, ditegaskan bahwa setiap program studi wajib memiliki status akreditasi yang aktif dan sah sebagai dasar legalitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Tim Pokja Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan menetapkan arah kebijakan untuk melakukan reaktivasi dan registrasi reakreditasi Program Studi Diploma III Kebidanan Karo paling lambat bulan September 2026. Sebagai bagian dari strategi pemenuhan persyaratan reakreditasi dan keberlanjutan siklus penjaminan mutu, institusi direncanakan melakukan penerimaan mahasiswa baru pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

Pengumuman Terbaru
Poltekkes Kemenkes Medan

Direktorat

Jl. Jamin Ginting KM 13,5
Kel. Lau Cih Kec. Medan Tuntungan 20136

Phone: +62 811-6238-633

Email: info@poltekkes-medan.ac.id

Program Studi D-III Kebidanan Karo

Jl. Kapt. Selamat Ketaren, Padang MAS, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara 22112

Link Terkait
Social Media